Jumlah Fi’iliyyah dalam Bentuk Pasif
Jumlah Fi’iliyyah dalam Bentuk Pasif
Kalimat pasif dalam bahasa Arab memiliki ketentuan yang berbeda
dengan bahasa Indonesia dimana kita tidak diperkenankan
menyebut pelaku atau fa’il. Dalam bahasa Indonesia, tidak mengapa
kita mengatakan “Zaid telah dipukul oleh Bakr”, akan tetapi dalam
bahasa Arab, kita hanya diperbolehkan untuk menyebut korban saja.
Kita hanya diperbolehkan mengatakan “Zaid telah dipukul” tanpa
menjelaskan siapa pemukulnya. Karena dalam bahasa Arab,
menyebut pelaku hanya diperbolehkan dengan menggunakan
kalimat aktif.
Kalimat pasif khusus untuk menyebutkan nama korban yang dikenai
perbuatan tanpa menyebutkan pelakukanya, baik karena (1) pelakunya
sudah dikenal, (2) pelakunya tidak diketahui, atau (3) pelakunya
sengaja disembunyikan.
Bila pada kalimat aktif, susunannya adalah:
Fi’il Ma’lum + Fa’il + Maful bih
Maka pada kalimat pasif, susunannya adalah:
Fi’il Majhul + Naibul Fa’il
Karena kalimat pasif, maka kata kerja yang digunakan pun kata kerja
pasif (fi’il majhul). Kemudian ada istilah naibul fa’il yang sebenarnya
adalah maf ul bih ketika kalimatnya aktif. Dinamakan naibul fa’il
karena ia seperti menggantikan fa’il dari sisi susunan dan I’rab
(naibul fa’il juga wajib marfu’). Contohnya ketika aktif:
ضَرَبَ زَيْدُ بَكْرًا
Zaid telah memukul Bakr
Ketika kalimat tersebut diubah menjadi pasif, maka menjadi:
ضُرِبَ بَكْرٌ
Bakr telah dipukul
Dimana “ضُرِبَ” adalah fi’il madhi majhul dan “بَكْرٌ” adalah naibul fa’il.
Bakr dibaca dhammah karena memang naibul fa’il wajib marfu’.
Bakr dalam kalimat aktif adalah maful bih atau korban. Ketika
kalimatnya menjadi pasif, maka nama Zaid sama sekali tidak muncul
karena ini tidak diperbolehkan dalam bahasa Arab.
Karena hanya fi’il muta’addiy yang memiliki bentuk majhul, maka fi’il
lazim tidak bisa digunakan untuk membuat kalimat pasif.
Kaidah Kalimat Pasif:
1. Fi’il yang digunakan wajib fi’il majhul dari fi’il muta’addiy
2. Naibul fa’il wajib marfu’
3. Tidak diperbolehkan menyebut fa’il
Selain 3 kaidah di atas, kaidah jumlah fi’liyyah FIRA (Fi’il wajib
mufrad) dan MANIS (Fi’il dan naibul fa’il sama jenis) juga berlaku di sini.
