embun hijrahku

Jamak Taksir Lighairil ‘Aqil JUMLAH FI’LIYYAH

Jamak Taksir Lighairil ‘Aqil

Ketika dalam bentuk mufrad, beberapa kata benda mungkin

ada yang mudzakkar dan ada yang muannats. Namun,

ketika kata benda tersebut berubah menjadi bentuk

jamak taksir, maka semuanya dianggap muannats. Karena

kaidahnya, semua jamak taksir dari kata benda (ghairu ‘aqil)

dihukumi muannats.

KAIDAH JAMAK TAKSIR LI GHAIRIL ‘AQIL

Semua jamak taksir dari kata benda (ghairu ‘aqil)

dihukumi muannats.

Silakan perhatikan tabel berikut untuk memahami jumlah

fi’liyyah jamak taksir lighairil ‘aqil. Kolom sebelah kiri

dalam bentuk tunggal (mufrad) dan kolom sebelah kanan

dalam bentuk jamak (jamak taksir).

Jamak Taksir Lighairil 'Aqil

Bila kita perhatikan tabel tersebut, maka kita akan mendapati

bahwa ketika dalam bentuk tunggal, kata-kata tersebut ada

yang mudzakkar dan ada yang muannats. Baik yang

muannatsnya karena keberadaan ta marbuthah seperti

شَجَرَةٌ (pohon) dan زَهْرَةٌ (bunga) maupun yang disepakati

sebagai muannats oleh orang Arab seperti نَفْسٌ (jiwa)

dan عَيْنٌ (mata). Namun ketika kata tersebut berubah menjadi

bentuk jamak taksir, maka semuanya dikenakan hukum muannats.

Dikarenakan fa’il nya dalam keadaan muannats, maka fi’il

untuk jumlah fi’liyyah dengan fa’il jamak taksir lighairil ‘agil,

menggunakan fi’il untuk mufrad muannats sebagaimana

pada contoh-contoh di atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *