Jamak Taksir Lighairil ‘Aqil JUMLAH FI’LIYYAH
Jamak Taksir Lighairil ‘Aqil
Ketika dalam bentuk mufrad, beberapa kata benda mungkin
ada yang mudzakkar dan ada yang muannats. Namun,
ketika kata benda tersebut berubah menjadi bentuk
jamak taksir, maka semuanya dianggap muannats. Karena
kaidahnya, semua jamak taksir dari kata benda (ghairu ‘aqil)
dihukumi muannats.
KAIDAH JAMAK TAKSIR LI GHAIRIL ‘AQIL
Semua jamak taksir dari kata benda (ghairu ‘aqil)
dihukumi muannats.
Silakan perhatikan tabel berikut untuk memahami jumlah
fi’liyyah jamak taksir lighairil ‘aqil. Kolom sebelah kiri
dalam bentuk tunggal (mufrad) dan kolom sebelah kanan
dalam bentuk jamak (jamak taksir).

Bila kita perhatikan tabel tersebut, maka kita akan mendapati
bahwa ketika dalam bentuk tunggal, kata-kata tersebut ada
yang mudzakkar dan ada yang muannats. Baik yang
muannatsnya karena keberadaan ta marbuthah seperti
شَجَرَةٌ (pohon) dan زَهْرَةٌ (bunga) maupun yang disepakati
sebagai muannats oleh orang Arab seperti نَفْسٌ (jiwa)
dan عَيْنٌ (mata). Namun ketika kata tersebut berubah menjadi
bentuk jamak taksir, maka semuanya dikenakan hukum muannats.
Dikarenakan fa’il nya dalam keadaan muannats, maka fi’il
untuk jumlah fi’liyyah dengan fa’il jamak taksir lighairil ‘agil,
menggunakan fi’il untuk mufrad muannats sebagaimana
pada contoh-contoh di atas.
