embun hijrahku

Mutsanna JUMLAH FI’LIYYAH

Mutsanna

Dalam kaidah telah disebutkan, sekalipun fa’ilnya mutsanna,

fi’ilnya harus tetap mufrad. Contohnya:

ذَهَبَ الْمُسْلِمَانِ

(Dua muslim telah pergi)

Kita tidak boleh menggunakan fi’il madhi dhamir هُمَّا

menjadi ذَهَبَا الْمُسْلِمَانِ . Ini menyalahi kaidah Nahwu. Kalau

keadaannya demikian, lalu kapan kata ذَهَبَا bisa digunakan

Kata ذَهَبَا bisa digunakan bila digunakan dalam jumlah ismiyyah.

Karena jumlah ismiyyah memiliki kaidah yang berbeda

dengan jumlah fi’liyyah. Contoh penggunaan yang benar

untuk kata ذَهَبَا adalah:

المُسْلِمَانِ ذَهَبَا

(Dua orang muslim telah pergi)

Secara sepintas tidak ada perbedaan yang signifikan antara versi

jumlah ismiyyah dan jumlah fi’liyyah dalam dua contoh kalimat

“Dua orang muslim telah pergi”. Namun, dalam kaidah

bahasa Arab, terkadang subjek (pelaku)

didahulukan daripada fi’il sebagai pentuk penekanan pada

subjek nya bukan pada perbuatannya. Silakan perhatikan

tabel berikut untuk memahami penerapan kaidah jumlah

fi’liyyah untuk jenis fa’il mutsanna.

Mutsanna

Berdasarkan kaidah, fa’il harus rafa’. Akan tetapi pada contoh

di atas, kita melihat tidak ada satupun yang berharakat dhammah.

Ini dikarenakan tidak semua kata wajib berharakat dhammah

ketika rafa’. Ada beberapa kata yang memiliki bentuk lain

ketika rafa’. Salah satunya isim mutsanna. Karena, perubahan

i’rab mutsanna bukan dengan perubahan harakat, melainkan

perubahan huruf. Sebagaimana kita ketahui, mutsanna ada dua

bentuk; pertama diakhiri aani (اَنِ) dan kedua diakhiri ayni (يْنِ).

Kaidahnya, bentuk aani untuk rafa’ dan bentuk ayni untuk

nashab dan jar. Sehingga, bila kita ingin membuat jumlah

fi’liyyah yang fa’ilnya adalah mutsanna, maka kita harus

menggunakan bentuk aani (اَنِ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *