Mutsanna JUMLAH FI’LIYYAH
Mutsanna
Dalam kaidah telah disebutkan, sekalipun fa’ilnya mutsanna,
fi’ilnya harus tetap mufrad. Contohnya:
ذَهَبَ الْمُسْلِمَانِ
(Dua muslim telah pergi)
Kita tidak boleh menggunakan fi’il madhi dhamir هُمَّا
menjadi ذَهَبَا الْمُسْلِمَانِ . Ini menyalahi kaidah Nahwu. Kalau
keadaannya demikian, lalu kapan kata ذَهَبَا bisa digunakan
Kata ذَهَبَا bisa digunakan bila digunakan dalam jumlah ismiyyah.
Karena jumlah ismiyyah memiliki kaidah yang berbeda
dengan jumlah fi’liyyah. Contoh penggunaan yang benar
untuk kata ذَهَبَا adalah:
المُسْلِمَانِ ذَهَبَا
(Dua orang muslim telah pergi)
Secara sepintas tidak ada perbedaan yang signifikan antara versi
jumlah ismiyyah dan jumlah fi’liyyah dalam dua contoh kalimat
“Dua orang muslim telah pergi”. Namun, dalam kaidah
bahasa Arab, terkadang subjek (pelaku)
didahulukan daripada fi’il sebagai pentuk penekanan pada
subjek nya bukan pada perbuatannya. Silakan perhatikan
tabel berikut untuk memahami penerapan kaidah jumlah
fi’liyyah untuk jenis fa’il mutsanna.

Berdasarkan kaidah, fa’il harus rafa’. Akan tetapi pada contoh
di atas, kita melihat tidak ada satupun yang berharakat dhammah.
Ini dikarenakan tidak semua kata wajib berharakat dhammah
ketika rafa’. Ada beberapa kata yang memiliki bentuk lain
ketika rafa’. Salah satunya isim mutsanna. Karena, perubahan
i’rab mutsanna bukan dengan perubahan harakat, melainkan
perubahan huruf. Sebagaimana kita ketahui, mutsanna ada dua
bentuk; pertama diakhiri aani (اَنِ) dan kedua diakhiri ayni (يْنِ).
Kaidahnya, bentuk aani untuk rafa’ dan bentuk ayni untuk
nashab dan jar. Sehingga, bila kita ingin membuat jumlah
fi’liyyah yang fa’ilnya adalah mutsanna, maka kita harus
menggunakan bentuk aani (اَنِ).
