embun hijrahku

TANBIH (PERHATIAN) JUMLAH ISMIYYAH

TANBIH (PERHATIAN) JUMLAH ISMIYYAH

Terkadang ditemukan kalimat yang terkesan tidak mengikuti kaidah jumlah ismiyyah, seperti:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ

“Cerai (yang dapat rujuk) itu dua kali.” (Al Baqarah: 229)

Kata
الطَّلاَقُ
merupakan mufrad sedangkan
مَرَّتَان
adalah mutsanna. Padahal mubtada dan khabar harus sama jumlahnya. Kalimat semacam ini tidak wajib mengikuti kaidah karena memang maksud dari kalimat ini adalah pemberitahuan tentang hukum cerai yang dapat dirujuk itu adalah sebanyak 2 kali. Tentu kita tidak dapat memaksakan kalimatnya menjadi:

الطَّلَاقُ مَرَّةٌ
(Cerai itu sekali)

Kalimat kedua ini benar secara kaidah tapi tidak sesuai konteks kalimat yang dibicarakan. Kalimat kedua ini sekaligus menjadi contoh lain kalimat yang terkesan menyalahi kaidah. Kata
الطَّلاَقُ
merupakan mudzakkar sedangkan
مَرَّةٌ
adalah muannats. Ini terjadi karena memang bahasa Arabnya sekali itu adalah
مرَّةٌ
. Tentu kita tidak bisa memaksakan untuk membuang ta marbuthahnya mendalam
مَرَّ
saja. Contoh lain dalam hadits Rasulullah:

الصِّيَامُ جُنَّةٌ
(Puasa adalah perisai)

Karena bahasa Arabnya perisai adalah جُنَّةٌ maka kita tidak boleh memaksakan membuang ta marbuthahnya menjadi
جُنٌّ
Terkadang, kita harus menggunakan logika dalam memahami suatu kalimat atau ketika membuat sebuah kalimat. Karena tujuan kita membuat kalimat adalah agar dapat dipahami orang lain oleh karena itu memahami konteks kalimat sangat penting dalam mempelajari dan menerapkan ilmu nahwu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *