embun hijrahku

Kaidah Mudhaf – Mudhaf llaih

Kaidah Mudhaf – Mudhaf llaih

1. Mudhaf tidak boleh bertanwin

Mudhaf tidak boleh bertanwin (Tidak bertanwin di sini

bukan berarti mudhaf harus isim ghairu munsharif, akan

tetapi yang dimaksud adalah isim yang menjadi mudhaf

(munsharif apalagi ghaira munsharif)

tidak boleh ditanwinkan) baik dhammatain, kasratain,

maupun fathatain. Contoh yang benar adalah:

كِتَابُ زَيْدٍ جَدِيدٌ

(Buku Zaid itu baru)

tidak boleh dikatakan:

كِتَابٌ زَيْدٍ جَدِيدٌ

2. Mudhaf tidak boleh dilekati “al”

Selain tidak boleh bertanwin, mudhaf juga tidak boleh

dilekati al. Sehingga tidak boleh dikatakan:

الكِتَابُ زَيْدٍ جَدِيدٌ

3. Mudhaf ilaih harus dalam keadaan jar (majrur)

Isim kedua yang berfungsi sebagai penjelas (mudhaf ilaih)

harus dalam keadaan jar sesuai dengan kondisi mu’rabnya.

Sehingga tidak boleh dikatakan:

كِتَابُ زَيْدٌ جَدِيدٌ atau كِتَابُ زَيْدًا جَدِيدٌ

4. Mudhaf boleh rafa’, nashab, dan jar sesuai kebutuhan.

Berbeda dengan mudhaf ilaih yang wajib dalam keadaan jar,

mudhaf tidak wajib dalam keadaan tertentu karena disesuaikan

dengan kebutuhan. Ini dikarenakan mudhaf itu pasti telah

menempati kedudukan lain. Contohnya:

أَنَا طَالِبُ العِلْمِ

جَاءَ طَالِبُ العِلْمِ

رَأَيْتُ طَالِبَ العِلْمِ

مَرَرْتُ بِطَالِبِ العِلْمِ

Dalam keempat contoh di atas, kita bisa melihat bahwa

mudhaf pada contoh pertama menjadi khabar (marfu’),

contoh kedua menjadi fa’il (marfu’), contoh ketiga menjadi

maful bih (manshub), dan contoh keempat menjadi jar majrur.

Silakan perhatikan contoh-contoh pada table berikut untuk

memahami fungsi mudhaf-mudhaf ilaih dalam suatu kalimat:

Kaidah Mudhaf - Mudhaf llaih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *