agamasoal-soal

Pada saat imam melakukan jamaah tiba-tiba imam kentut sehinggga imam batal dalam melakukan shalat, maka makmum yang berhak mengganti imam pada posisi …

Pada saat imam melakukan jamaah tiba-tiba imam kentut sehingga imam batal dalam
melakukan shalat, maka makmum yang berhak mengganti imam pada posisi …
A. di belakang imam persis
B. di belakang sebelah kanan imam
C. di belakang imam sebelah kiri imam
D. di belakang imam paling ujung kanan imam

jawaban;

A. di belakang imam persis

penjelasan;

Ada dua cara yang bisa dilakukan makmum, jika imam batal di tengah shalat,
Pertama, dia membatalkan shalat, keluar dari jamaah, dan menunjuk salah seorang di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam hingga shalat selesai.
Kedua, imam membatalkan shalat dan tidak menunjuk pengganti. Kemudian masing-masing makmum shalat sendiri-sendiri.

Secara bahasa istikhlaf memiliki arti pergantian imam. Menurut istilah adalah
pelimpahan dari imam untuk menggantikan posisinya dalam memimpin dan meneruskan
shalat.
Pergantian imam antara shalat jum’ah
berbeda dengan shalat-shalat lainnya
Penyebab
Ada sebab: Dialaminya perkara-perkara yang membatalkan shalat.
Tidak ada Sebab: Karena pada dasarnya shalat dengan dua imam
adalah boleh dan sah.
 Shalat Jum’at
Tata Cara
Penunjukan: Wajib bagi jama’ah untuk menunjuk imam pengganti
pada rakaat pertama shalat Jum’at.
Tata cara: Proses penunjukan
harus mengggunakan isyarat,
bukan kata-kata. Imam mundur
membungkuk sambil menaruh
tangannya di depan pinggul,
seraya menggambarkan ia telah
berhadats.
Kemudian imam menunjukkan
dengan jarinya jumlah rakaat yang
tersisa. Selanjutnya, ia memberi
isyarat tangannya di atas lututnya
yang berarti ia meninggalkan
ruku’ atau di depan dahi yang
berarti meninggalkan sujud. Lalu
ia menunjuk pada jama’ah yang
tidak jauh dari tempatnya
Sukarela: Pada rakaat kedua
shalat Jum’at tidak diwajibkan
penunjukan imam, karena jama’ah
dapat langsung menyelesaikan
rakaat kedua secara sendirisendiri.
Tata cara: Setelah mendapat
isyarat imam tidak melanjutkan,
makmum terdekat langsung maju
menggantikannya.
Shalat Selain Jum’at
Penunjukan: Dianjurkan bagi imam untuk menunjuk
penggantinya.
Tata cara: Sama seperti dalam
shalat Jum’at.
Sukarela: Makmum maju
secara sukarela. Pergantian
sukarela lebih utama daripada
penunjukan, karena hak
menentukan imam pada
dasarnya dimiliki makmum.
Tata cara: Sama seperti dalam
shalat Jum’at.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *