Seseorang yang tertinggal dalam melakukan ibadah shalat dinamakan makmum masbuk. adapun ketentuan sebagai makmum masbuk adalah sebagai berikut …
Seseorang yang tertinggal dalam melakukan ibadah shalat dinamakan makmum masbuk.
adapun ketentuan sebagai makmum masbuk adalah sebagai berikut …
A. mengganti rakaat yang tertinggal setelah imam salam
B. shalat sendiri dengan cepat agar bisa mengejar rakaat yang tertinggal
C. jika imam salam mengikuti salam walaupun ada rakaat yang tertinggal
D. tidak harus mengikuti imam pada keadaan yang ia dapati, mengucapkan takbiratul
ihram
jawaban;
A. mengganti rakaat yang tertinggal setelah imam salam
penjelasan;
Makmum Masbuq
1. Jika makmum masbuq tertinggal satu
rukun, misalnya, dapat mengejar
ruku’nya imam dengan tenang dan
tanpa tergesa-gesa, maka shalatnya
tetap sah dan dianggap telah
mendapat satu rakaat.
2. Jika tidak bisa mengejar ruku’nya
imam, maka tidak hitung
mendapatkan satu rakaat dan harus
menambah yang tertinggal setelah
imam mengucapkan salam.
3. Jika imam sudah melakukan sujud,
maka makmum masbuq setelah
takbiratul ihram dapat langsungmelakukan sujud. tidak hitung
mendapatkan satu rakaat dan harus
menambah yang tertinggal setelah
imam mengucapkan salam.
4. Jika imam sudah duduk tasyahud
akhir, maka makmum masbuq setelah
takbiratul ihram dapat langsung
melakukan tasyahud akhir. Makmum
tetap mendapatkan keutamaan shalat
berjama’ah, meskipun tidak dihitung
sebagai rakaat. Oleh karena itu,
setelah imam mengucapkan salam
makmum harus meneruskan seluruh
rakaat yang tertinggal.
5. Jika shalat yang dilakukan terdapat
doa qunutnya, maka makmum
masbuqi ikut bersama imam, dan
kembali berqunut diakhir shalatnya.