Makmum laki-laki dewasa posisi shafnya berada di ….
Makmum laki-laki dewasa posisi shafnya berada di ….
a. belakang imam.
b. belakang syaf anak laki-laki.
c. belakang shaf laki-laki dewasa.
d. belakang shaf anak perempuan.
jawaban;
a. belakang imam.
penjelasan;
Posisi Imam dan Makmum
1. Hukum asal shalat berjama’ah adalah Imam berada di depan dan para makmum baik
laki-laki dan perempuan berdiri di belakangnya.
2. Rasulullah Saw bersabda:
Artinya:
“Jadikanlah imam berada di tengah-tengah barisan, dan tutuplah celah yang
kosong” (HR. Abu Dawud).
3. Jika makmumnya satu orang laki-laki yang sudah baligh, maka disunnahkan berdiri di
sebelah kanan imam dengan sedikit lebih mundur dari tumitnya imam.Ibnu Abbas
mengatakan:
Artinya:
“Aku bermalam di rumah bibiku, Maimunah, lalu Rasulullah Saw bangun untuk
melakukan shalat, latas aku berdiri di sebelah kiri beliau. Akan tetapi beliau
memindakhkanku ke sebelah kannya” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Jika makmumnya adalah laki-laki dan perempuan, maka makmum laki-laki berdiri di
sebelah kanan imam, sedangkan makmum perempuan berdiri di belakang makmum lakilaki.
5. Jika makmumnya terdiri dari dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan seorang anak
kecil, maka keduanya membuat satu barisan di belakang imam.
6. Jika makmumnya perempuan atau jama’ah perempuan, mereka berdiri di belakang imam dan jaraknya tidak lebih dari tiga hasta. Hadis dari Jabir menjelaskan:
Artinya:
“Aku sedang shalat di belakang Rasulullah Saw lalu aku berdiri di sebelah kanan
beliau. Kemudian Jabir bin Shakhar datang dan langsung berdiri di sebelah kiri
beliau, maka beliau pun menarik tangan kami berdua sehingga kami berada di
belakangnya” (HR. Muslim dan Abu Dawud).
7. Jika makmumnya terdiri dari seorang laki-laki, anak kecil, perempuan, dan jama’ah
perempuan, maka caranya makmum dewasa berdiri di sebelah kanan imam, sedangkan
anak kecil berdiri di sebelah kanan atau kiri makmum bukan di belakangnya. Hadis dari
Anas bin Malik menyebutkan: Artinya:
“Suatu ketika, Rasulullah Saw berkunjung ke rumah kami, kemudian aku berdiri
bersama seorang anak yatim di belakang beliau, sementara Ummu Salim berdiri di
belakang kami” (HR. Bukhari dan Muslim).
7. Jika makmumnya terdiri dari sekelompok laki-laki, anak-anak kecil, waria, dan jama’ah
perempuan maka barisan pertama diisi laki-laki dewasa, kemudian anak-anak dan waria
meskipun ia hanya sendiri, dan barisan terakhirnya adalah perempuan. Hal ini didasarkan Hadis Nabi Saw:
Artinya:
“Hendaklah shalat di belakangku orang-orang yang baligh dan berakal dari kalian, lalu
orang-orang setelahnya dan setelahnya” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan
Nasa’i).