agamasoal-soal

Di musim kemarau panjang sulit dijumpai air dan batu untuk bersuci. Demikian pula, terkadang juga tidak ditemukan tisu, ranting, dan dedaunan kering yang suci untuk menggantikan air dan batu sebagai alat bersuci. Yang kita temukan batu bata dan paving. Sebelum kita menggunakannya sebagai alat pengganti bersuci, maka harus lebih dulu dikaji untuk menemukan kesamaan antara batu dan batu bata atau paving. Lakukan prosedur untuk analogi untuk memutuskan boleh tidaknya batu bata dan paving sebagai alat bersuci!

Di musim kemarau panjang sulit dijumpai air dan batu untuk bersuci. Demikian
pula, terkadang juga tidak ditemukan tisu, ranting, dan dedaunan kering yang suci
untuk menggantikan air dan batu sebagai alat bersuci. Yang kita temukan batu bata
dan paving. Sebelum kita menggunakannya sebagai alat pengganti bersuci, maka harus lebih dulu dikaji untuk menemukan kesamaan antara batu dan batu bata atau
paving. Lakukan prosedur untuk analogi untuk memutuskan boleh tidaknya batu
bata dan paving sebagai alat bersuci!

jawaban;

tidak boleh

dalam kondisi tidak ada air yang suci dan mensucikan dan batu
sebagai alat bersuci maka diperbolehkan mensucikan buang air kecil atau buang air besar
dengan menggunakan benda-benda lainnya. Dengan tujuan mewujudkan kemashlahatan,
hukum fikih memperbolehkan melakukan analogi (qiyas) yang menghasilkan
kesimpulan ada tidaknya pengganti batu sebagai alat bersuci.

1. Menentukan suatu
perkara yang sudah ada
ketentuan hukumnya.
a. Batu yang sudah jelas hukumnya.
2. Mengidentifikasi suatu
perkara yang belum ada
ketentuan hukumnya.
a. Benda-benda yang ditemukan di toilet pesawat (tisu)
b. Benda yang ditemukan di hutan gersang (ranting dan
dedaunan kering)
3. Menentukan kriteria
a. Suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya
merupakan benda yang suci
b. Suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya
berupa benda yang padat dan kering.
c. Dapat menyerap, menghilangkan, dan membersihkan
kotoran atau najis.
d. Bukan benda yang dihormati dan sangat dibutuhkan,
seperti roti tawar.
4. Menemukan persamaan  suatu perkara yang belum ada ketentuan hukumnya. dengan suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya
berdasarkan kriteria.
a. Tisu, ranting, dan dedaunan kering memiliki empat kriteria yang disyaratkan.
suatu perkara yang belum ada ketentuan hukumnya. dengan suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya
berdasarkan kriteria.

5. Menentukan perbedaan
antara yang sudah ada
dan belum ada
hukumnya berdasarkan
kriteria.
a. Hanya tingkat kepadatan yang berbeda antara tisu, kayu,
dan dedaunan kering dengan batu.
6. Menyusun kesimpulan.
a. Tisu, ranting dan dedaunan kering boleh digunakan
sebagai alat bersuci menggantikan batu.
Selama belum menemukan air dan batu. Kita juga dapat mengamati untuk menemukan
benda-benda lain yaitu : tisu, ranting dan dedaunan kering yang dapat digunakan untuk
bersuci dengan cara mengikuti prosedur di atas.

syarat-syaratnya:
a. Menggunakan Tiga Buah Batu
Jika tidak menemukan tiga buah batu, diperbolehkan menggunakan satu batu yang
memiliki tiga sisi. Kebersihan menjadi alat ukur penggunaan tiga atau satu batu
dengan tiga sisi tersebut. Oleh karena itu, selama kotoran masih menempel wajib
membersihkannya kembali, meskipun telah empat batu digunakan.
b. Batu Yang Digunakan Dapat Membersihkan
Batu yang dipakai tidak terlalu datar dan runcing sehingga benar-benar dapat
membersihkan kotoran di sekitar tempat keluarnya. (batu bata dan paving terlalu datar)

c. Belum Mengering
Buang air kecil maupun buang air besar yang hendak disucikan harus dalam
keadaan belum mengering, sehingga sisa-sisa yang melekat benar-benar dapat
dibersihkan.
d. Belum Berpindah
Kotoran masih menempel di tempatnya semula dan jika telah bergeser akibat
digaruk tanpa sengaja atau sebab lainnya, maka tidak diperbolehkan menggunakan
batu untuk mensucikannya.
e. Tidak Bercampur
Kotoran yang melekat tidak bercampur dengan kotoran lainnya, seperti buang air
besar yang terkena percikan buang air kecil. Jika yang bercampur adalah bendabenda padat yang suci seperti kerikil maka tetap diperolehkan menggunatan batu
untuk bersuci.
f. Tidak Meluber
Orang yang terkena diare biasanya, sisa kotoran sampai menempel ke permukaan
pantat atau menempel di dua dinding dubur akibat berdiri setelah buang air besar.
Kotoran sudah masuk kategori meluber sehingga tidak diperbolehkan menggunakan
batu untuk bersuci. Begitu pula buang air kecil yang meluber hingga keluar ujung
kemaluan juga boleh lagi menggunakan batu.
g. Batu Dalam Keadaan Tidak Basah
Batu yang terkena air, embun atau air es yang mencair ketika hendak digunakan.
Meskipun air yang membasahinya berupa suci dan mensucikan tidak boleh batu
yang basah digunakan bersuci.
h. Batu Dalam Keadaan Suci
Tidak boleh batu yang terkena najis atau tertempel najis digunakan untuk
mensucikan. Penggunaan batu najis akan membuat anggota tubuh yang tertempel
buang air kecil maupun buang air besar semakin najis keadaannya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *