Tulislah dalil tentang salat berjamaah!
Tulislah dalil tentang salat berjamaah!
jawaban;
Hukum berjamaah dalam salat menurut jumhur ulama adalah sunnah muakad, yaitu
sunah yang sangat dianjurkan dan Nabi Saw jarang sekali meninggalkannya. Hal sesuai hadits riwayat Muslim:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاةُ الْجَمَاعَةِ
تَفْضُلُ صَلَاةَ الْقَدِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Dari Ibru Umar bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “salat berjamaah itu lebih utama daripada salat sendirian sebanyak 27 derajat. (H.R. Muslim).