agamasoal-soal

Sebutkan hal-hal yang membatalkan salat !

Sebutkan hal-hal yang membatalkan salat !

jawaban singkat;

Hal-hal yang membatalkan salat adalah sebagai berikut:
a. Berbicara dengan sengaja
b. Bergerak dengan banyak (3 kali gerakan atau lebih berturut-turut)
c. Berhadas
d. Meninggalkan salah satu rukun salat dengan sengaja
e. Terbuka auratnya
f. Merubah niat
g. Membelakangi kiblat
h. Makan dan minum
i. Tertawa
j. Murtad

jawaban lengkap;

Perkara-Perkara Yang Membatalkan Shalat
1. Datangnya hadats kecil maupun besar ditengah-tengah shalat.
2. Menempelnya najis yang tidak dapat dimaafkan pada badan, pakaian, dan tempat
shalat, kecuali langsung disingkirkan.
3. Mengeluarkan ucapan lebih dari dua huruf dengan sengaja untuk berbicara atau satu
huruf, namun sudah bisa dipahami. Contoh: Jangan berdiri!, “duduk!”, dan
seterusnya.
4. Tertawa lebar ketika dalam shalat.
5. Makan dan Minum meskipun hanya sedikit.
6. Murtad ketika dalam shalat.
7. Gila ketika dalam shalat.
8. Berpaling dari arah kiblat.
9. Tersingkapnya pakaian, sehingga terbuka aurat.
10. Meringkas rukun shalat, seperti ruku’ dan i’tidal dijadikan satu sehingga dari ruku’
langsung sujud.
11. Ragu terhadap niat yang telah dilakukan, misalnya, dhuhur atau ashar.
12. Mengubah niat dari shalat fardhu menjadi shalat lainnya, misalnya, shalat dhuhur
niatnya diganti dengan shalat gerhana matahari.
13. Niat keluar dari shalat sebelum sempurna semua rukun-rukunnya.
14. Bimbang dalam shalatnya, apakah akan meneruskan atau membatalkannya.
15. Menggantungkan pembatalan shalat pada suatu perkara. Contoh, dalam shalat
mengatakan “jika haidh datang, saya akan membatalkan shalat”.
16. Sengaja meninggalkan salah satu rukun shalat.
17. Sengaja mengulang-ulang rukun dengan tujuan bersenda gurau.
18. Mencampur aduk rukun shalat, contoh mendahulukan rukun tertentu dan
mengakhirkan yang lain di laur ketentuan.
19. Bermakmum pada orang yang shalatnya tidak sah, seperti kepada orang kafir.
20. Sengaja memanjangkan rukun yang pendek.
21. Mendahului atau tertinggal dua rukun yang berupa perbuatan (fi’li) yang dilakukan
imam tanpa udzur.
22. Mengucapkan salam sebelum waktunya.
23. Mengucapkan takbiratul ihram kedua kalinya dengan niat memperbaruhi shalat.
24. Dengan sengaja kembali duduk tasyahud awal pada saat sudah dalam kondisi
berdiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *