Perhatikan pernyataan dibawah ini! (1) berniat shalat jamak (2) jarak perjalanan minimal 88,5 km (3) tidak boleh makmum kepada orang yang mukim (4) tidak berniat jamak pada waktu takbiratul ihram Dari pernyataan diatas yang bukan merupakan syarat-syarat jamak adalah
Perhatikan pernyataan dibawah ini!
(1) berniat shalat jamak
(2) jarak perjalanan minimal 88,5 km
(3) tidak boleh makmum kepada orang yang mukim
(4) tidak berniat jamak pada waktu takbiratul ihram
Dari pernyataan diatas yang bukan merupakan syarat-syarat jamak adalah …
A. (1)
B. (2)
C. (3)
D. (4)
jawaban;
D. (4)
penjelasan;
(1) berniat shalat jamak=benar
(2) jarak perjalanan minimal 88,5 km=benar
(3) tidak boleh makmum kepada orang yang mukim=benar
(4) tidak berniat jamak pada waktu takbiratul ihram=salah
Tidak semua bepergian atau perjalanan mengakibatkan
hukum boleh mengqashar shalat.
1. Tujuan bepergian untuk
keperluan yang wajib,
disunnahkan dan
diperbolahkan atau mubah.
2. Jarak tempuh bepergian
adalah empat puluh delapan
mil Hasyimiyah (ukuran
yang berlaku pada masa
Dinasti Umayyah).
Jika dihitung dengan waktu,
jarak tempuh diperkirakan
memakan waktu
sehari
semalam (24 jam) .
Ada beberapa pendapat
tentang jarak tempuh dalam
hitungan modern saat ini:
a) Jarak 80,64 km atau 80
kilo lebih 640 m) atau:
b) 88,74 km.
c) 96 km.
d) 94, 5 km.
e) Menurut mayoritas
ulama adalah 119, 9 atau
120 km.
Bepergian mengunakan alat
transporasi paling modern
saat itu, yaitu: onta atau
keledai.
3. Hukum boleh menqashar
ketika telah keluar dari
wilayah administratifnya.
4. Shalat yang diqashar bukan shalat yang berstatus hutang (qadla’), tetapi harus shalat
pada waktunya (ada’).
5. Berniat mengqashar shalat
bersamaan dengan takbiratul
ihram. Niat harus tetap
terjaga hingga selesainya
shalat. Ketika ditengah ragu
apakah qashar atau shalat
sempurna, maka wajib
menyempurnakan shalatnya
dengan tidak perlu
membatalkan lebih dulu.
6. Jika dilaksanakan secara berjama’ah, dianjurkan tidak bermakmum kepada imam yang
shalat tanpa qashar.
7. Mengetahui syarat-syarat mengqashar shalat, bukan hanya sekedar ikut-ikutan
8. Meyakini masih belum sampai tujuan. Bila ragu atau yakin bahwa tempat tujuan telah
sampai, hanya belum menemukan alamat pastinya, maka harus menyempurnakan jumlah
rakaatnya.
9. Daerah yang menjadi tempat tujuan jelas.