Perempuan yang mengeluarkan darah haidh memiliki akibat hukum berupa larangan melakukan sesuatu. Apakah larangan tersebut juga diberlakukan kepada perempuan yang istihadhah? Jawablah dan berikan alasan anda!
Perempuan yang mengeluarkan darah haidh memiliki akibat hukum berupa larangan
melakukan sesuatu. Apakah larangan tersebut juga diberlakukan kepada perempuan
yang istihadhah? Jawablah dan berikan alasan anda!
jawaban;
Tidak, Karena Darah istihadhah adalah darah penyakit
penjelasan;
1
Definisi
Istihadlah adalah darah yang keluar bukan
pada waktu biasa disebabkan sakit pada bagian dekat
rahim. Keluarnya darah sebelum masa haidh (9 tahun)
atau kurang dari minimal haidh, lebih dari maksimal
haidh, lebih dari maksimal nifas, dan darah yang keluar
pada saat sedang hamil.
2
Status Hadats
Hadats kecil yang disamakan kedudukannya dengan
buang air kecil, madzi, madi, kentut, dan buang air besar
secara terus menerus.
3
Jenis kelamin
Hanya dialami oleh perempuan.
4
Usia
Sebelum berumur sembilan tahun dan sesudah masa
menopouse.
5
Berdasarkan warna
darahnya
Merah seperti warna darah pada umumnya.
6
Berdasarkan sifat
darahnya
Memiliki kekentalan dan bau yang sama dengan darah
pada umumnya.
7
Siklus
Tidak memiliki siklus yang pasti, sehingga penentuannya
banyak berkiatan erat dengan haidh dan nifas.
8
Akibat hukum
Sama seperti perempuan pada umumnya. Oleh karena itu,
istihadhah tetap mewajibkan shalat, berpuasa Ramadhan,
dan diperbolehkan melaksanakan ibadah-ibadah yang
disunnahkan