Menurut anda, apakah yang membedakan syarat diperbolehkan shalat fardlu dengan jama’ dan shalat dengan cara qashar? Berikan pendapat anda!
Menurut anda, apakah yang membedakan syarat diperbolehkan shalat fardlu
dengan jama’ dan shalat dengan cara qashar? Berikan pendapat anda!
jawaban;
Sholat fardhu dengan jama’ berarti hanya menggabungkan 2 shalat dalam 1 waktu. Sholat fardhu dengan qoshor yaitu meringkas shalat yang semula 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
penjelasan;
Menjama’ shalat adalah mengumpulkan
pelaksanaan dua shalat fardlu kedalam salah satu dari dua waktu shalat tersebut. Jika
pelaksanaan dua shalat di waktu shalat yang pertama maka di sebut dengan jama’ taqdim
Contohnya melaksanakan shalat maghrib dan isya’ secara bersmaaan di
waktu shalat maghrib. Jika pelaksanaan shalat fardlu di waktu shalat yang kedua disebut
dengan jama’ ta’khir. Seperti melaksanakan shalat dhuhur dan ashar secara
bersamaan di waktu shalat ashar.
Menjama’ shalat adalah memendekkan atau
meringkas rakaat shalat yang berjumlah empat menjadi dua rakaat. Shalat fardlu yang
dapat diqashar meliputi shalat dhuhur, ashar dan shalat isya’. Sedangkan mengqashar
shalat maghrib dan subuh tidak diperbolehkan.