Mahmud sedang melakukan perjalanan ke Medan. Waktu yang dibutuhkan adalah dua hari untuk sampai ke kota tersebut. Tiba waktu shalat Maghrib, ia berhenti di sebuah masjid dan berniat menjamak dan mengqasar shalat Maghrib dan Isya masing-masing 3 rakaat dan 2 rakaat dalam satu waktu. Shalat yang dilakukan Mahmud diperbolehkan karena telah memenuhi syarat shalat jamak qasar yaitu ….
Mahmud sedang melakukan perjalanan ke Medan. Waktu yang dibutuhkan adalah dua hari
untuk sampai ke kota tersebut. Tiba waktu shalat Maghrib, ia berhenti di sebuah masjid dan
berniat menjamak dan mengqasar shalat Maghrib dan Isya masing-masing 3 rakaat dan 2
rakaat dalam satu waktu. Shalat yang dilakukan Mahmud diperbolehkan karena telah
memenuhi syarat shalat jamak qasar yaitu ….
A. Niat shalat jamak qasar pada waktu shalat kedua dan musafir
B. Musafir dan mendapati masjid ketika waktu shalat Maghrib tiba
C. Niat shalat jamak qasar pada waktu shalat pertama dan musafir
D. Niat menjamak shalat sejak awal keberangkatan dan musafir
jawaban;
C. Niat shalat jamak qasar pada waktu shalat pertama dan musafir
penjelasan;
Diperbolehkan mengqashar shalat, jika terpenuhi
syarat-syarat berikut:
1. Tujuan bepergian untuk
keperluan yang wajib,
disunnahkan dan
diperbolahkan atau mubah.
2. Jarak tempuh bepergian
adalah empat puluh delapan
mil Hasyimiyah (ukuran
yang berlaku pada masa
Dinasti Umayyah).
Jika dihitung dengan waktu,
jarak tempuh diperkirakan
memakan waktu
sehari
semalam (24 jam).
Ada beberapa pendapat
tentang jarak tempuh dalam
hitungan modern saat ini:
a) Jarak 80,64 km atau 80
kilo lebih 640 m) atau:
b) 88,74 km.
c) 96 km.
d) 94, 5 km.
e) Menurut mayoritas
ulama adalah 119, 9 atau
120 km.
Bepergian mengunakan alat
transporasi paling modern
saat itu, yaitu: onta atau
keledai.
3. Hukum boleh menqashar
ketika telah keluar dari
wilayah administratifnya.
4. Shalat yang diqashar bukan shalat yang berstatus hutang (qadla’), tetapi harus shalat
pada waktunya (ada’).
5. Berniat mengqashar shalat
bersamaan dengan takbiratul
ihram. Niat harus tetap
terjaga hingga selesainya
shalat. Ketika ditengah ragu
apakah qashar atau shalat
sempurna, maka wajib
menyempurnakan shalatnya
dengan tidak perlu
membatalkan lebih dulu.
6. Jika dilaksanakan secara berjama’ah, dianjurkan tidak bermakmum kepada imam yang
shalat tanpa qashar.
7. Mengetahui syarat-syarat mengqashar shalat, bukan hanya sekedar ikut-ikutan.
8. Meyakini masih belum sampai tujuan. Bila ragu atau yakin bahwa tempat tujuan telah
sampai, hanya belum menemukan alamat pastinya, maka harus menyempurnakan jumlah
rakaatnya.
9. Daerah yang menjadi tempat tujuan jelas.