Kita sering menjumpai di daerah-daerah pedesaan adanya air suci dan mensucikan dalam satu kendi yang ditaruh di halaman masuk rumah agar orang yang perjalanan kehausan dapat langsung meminumnya. Tiba-tiba ada salah anak yang menggunakannya untuk bersuci dari buang air kecilnya. Hukum penggunanaan air oleh anak tersebut adalah … A. Haram B. Sunnah C. Makruh D. Mubah
Kita sering menjumpai di daerah-daerah pedesaan adanya air suci dan mensucikan dalam
satu kendi yang ditaruh di halaman masuk rumah agar orang yang perjalanan kehausan
dapat langsung meminumnya. Tiba-tiba ada salah anak yang menggunakannya untuk
bersuci dari buang air kecilnya. Hukum penggunanaan air oleh anak tersebut adalah …
A. Haram
B. Sunnah
C. Makruh
D. Mubah
jawaban
D. Mubah
penjelasan
Kita sering menjumpai di daerah-daerah pedesaan adanya air suci dan mensucikan dalam
satu kendi yang ditaruh di halaman masuk rumah agar orang yang perjalanan kehausan
dapat langsung meminumnya. Tiba-tiba ada salah anak yang menggunakannya untuk
bersuci dari buang air kecilnya. Hukum penggunanaan air oleh anak tersebut adalah mubah