Imam Syafi’i lahir lahir pada tahun 150 H (±772 M) dan wafat tahun 204 H (±826 M). Dalam merumuskan ketentuan fikih tidak hanya berdasar pada dalil-dalil al-Qur’an dan Hadis, tetapi juga lebih dulu melakukan penelitian di masyarakat. Berikan contoh dan penjelasannya mengenai ketentuan fikih yang dirumuskan Imam Syafi’i dengan berdasarkan hasil penelitiannya!
Imam Syafi’i lahir lahir pada tahun 150 H (±772 M) dan wafat tahun 204 H (±826 M).
Dalam merumuskan ketentuan fikih tidak hanya berdasar pada dalil-dalil al-Qur’an dan
Hadis, tetapi juga lebih dulu melakukan penelitian di masyarakat. Berikan contoh dan
penjelasannya mengenai ketentuan fikih yang dirumuskan Imam Syafi’i dengan
berdasarkan hasil penelitiannya!
jawaban;
Hal ini diatur di dalam Kitab Ar Risalah, di dalamnya diterangkan bahwa seorang Muslim tidak cukup berpegang kepada Al Qur’an dan Sunnah, tapi juga harus menggunakan akal sebagai sumber hukum setelah Quran dan Sunnah.
Maka dari itu, Imam Syafi’i menyimpulkan ada empat sumber hukum Fiqih, yaitu :
1. Al Quran (Bayan Ilahi) = semua firman dan perintah serta larangan Allah
2. As Sunnah (Bayan Nabawi) = semua perintah, larangan, tindakan, dan pengakuan Nabi Muhammad
3. Ijma’ (Bayan ‘Aqli) = mengadakan ijtihad oleh para ulama’ / konsensus
4. Qiyas (Bayan ‘Aqli) = menyamakan ‘illat hukum baru yang sudah ada di dalam Al Quran / analogi