agamasoal-soal

Dalam shalat berjama’ah, imam dan makmum memiliki syarat yang harus dipenuhi. Jelaskan persamaan dan perbedaan syarat-syarat keduanya!

Dalam shalat berjama’ah, imam dan makmum memiliki syarat yang harus dipenuhi.
Jelaskan persamaan dan perbedaan syarat-syarat keduanya!

jawaban;

Syarat-Syarat Sahnya Imam
1. Islam. Jika diketahui imam adalah
kafir maka makmum harus
mengulang shalatnya.
2. Tidak hilang akalnya atau gila. Jika
kegilaannya tidak permanen, maka
shalat jama’ah tetap sah, namun
makruh hukumnya.
3. Mumayyiz atau anak yang sudah
mampu membedakan dua hal yang
bertolak belakang, seperti baik buruk,
dan seterusnya.
4. Jika terdapat makmum laki-laki,
maka imam harus berjenis laki-laki.
Tidak sah makmum laki-laki
mengikuti imam waria atau perempuan.
5. Tidak berhadats kecil maupun besar.
6. Memiliki bacaan yang bagus dan
mengetahui rukun-rukun shalat.
7. Pada waktu menjadi imam, ia tidak
dalam posisi sebagai makmum.
Dikecualikan makmum
masbuq
(menyusul atau tertinggal beberapa
rakaat). Setelah imam mengucapkan
salam, maka makmum masbuq terus
melanjutkan kekurangan rakaatnya
secara mandiri. Diperbolehkan untuk
menjadikannya sebagai imam dengan
alasan mengikuti imam yang pertama
akan terputus setelah selesai dari
shalatnya, baik setelah mengucapkan
salam atau berhadats.
Syarat-Syarat Sahnya Makmum
1. Berniat menjadi makmum kepada
imam yang ditujunya bersamaan
dengan pelaksanaan takbiratul ihram.
Berbeda dengan niat imam yang tidak
wajib tetapi sunnah hukumnya.
Namun ketika tidak berniat maka
imam tetap sah shalatnya, hanya tidak
mendapatkan keistimewaan shalat
jama’ah. Kecuali shalat yang hukum
sah tidaknya bergantung pada
jama’ah, seperti shalat Jum’at, shalat
berjama’ah untuk minta hujan, dan
shalat khauf. Imam wajib berniat
bersamaan dengan takbiratul ihram.
2. Islam.
3. Tidak hilang akalnya karena gila atau
sebab lainnya.
4. Mumayyiz.
5. Sahnya berjama’ah dilihat
berdasarkan madzhab yang dianut
makmumnya. Jika seorang
bermadzhab Syafi’i bermakmum
kepada orang bermadzhab Hanafi
yang misalnya telah menyentuh
wanita sebelum shalat dimulai, maka
shalat makmum batal. Karena
menyentuh wanita merupakan salah
satu yang membatalkan wudhu
menurut madzhab Syafi’i, dan berarti
imam sebelum shalat sudah
berhadats.
Dalam ketentuan ini berlaku kaidah,
makmum harus tidak mengetahui jika
imam yang dipilih berhadats.
Makmum juga tidak meyakini
batalnya imam berdasarkan ijtihad
yang dianutnya.
6. Makmum tidak meyakini bahwa,
imam yang dipilih sedang dalam
keadaan melakukan shalat qadla’
(membayar hutang atas shalat yang
batal atau tertunda karena sebabsebab tertentu).
7. Posisi makmum tidak lebih maju
dibanding imamnya. Jika barisan
makmum lebih maju, maka shalatnya
menjadi batal.
8. Makmum dapat memperhatikan
bacaan, gerakan, dan perubatan
imamnya. Namun, jika jama’ah
cukup banyak jumlahnya, makmum
cukup melalui penyampai
(muballigh)
saja, seperti dari
makmum yang ada di depannya atau
disampingnya.
9. Mengikuti imam dalam setia gerakan
dari awal hingga akhir pelaksanaan
jama’ah. Kecuali berkenaan dengan
bacaan shalat, makmum wajib juga
membacanya, seperti membaca suarh
Al-Fatihah pada dua rakaat pertama.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *