agamasoal-soal

Dalam sebuah hadist Nabi Saw bersabda: ثُمَّ تَقدَّمَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَصَلَّى بِهِمْ Kandungan hadis menjelaskan boleh shalat fardlu dalam kondisi tertentu di tempat…

Dalam sebuah hadist Nabi Saw bersabda:
ثُمَّ تَقدَّمَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَصَلَّى بِهِمْ
Kandungan hadis menjelaskan boleh shalat fardlu dalam kondisi tertentu di tempat…
A. Di atas pasir
B. Di atas tanah
C. Di atas kursi
D. Di atas atap kendaraan.

jawaban;

D. Di atas atap kendaraan.

penjelasaan;

Jika tidak
memungkinkan, shalatnya
tidak harus dilakukan seperti
dalam keadaan normal,
berdiri dan menggelar
sajadah.
Pelaksanaan shalat
dapat dilakukan di kursi atau
tempat duduk masingmasing. Hal ini dianalogikan
dengan shalat Rasulullah
Saw di punggung unta.

عن يعلى بن مرة أن النبي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم انتهى إِلَى مَضِيقٍ هُوَ وَأَصْحَابَهُ – وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ, وَالسَّمَاءُ | shalat مِن فَوْقِهِمْ وَالله من أستقل مِنْهُم فحضرت الصلاة فأمر الْمُؤَذِنَ فَأَذْنَ وَأَقَامَ, ثُمَّ تَقَدَّمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَاحِلَتِهِ فصلى بهم يُؤْمِي مَا يَجْعَلُ السجود الخفض من الركوع . رواه احمد والترمذي Artinya:

“Dari Ya’la bin Murrah RA, sesungguhnya Nabi Saw bersama sahabat-sahabatnya sampai ke satu lembah, sedang dia berada di atas kendaraannya, padahal langit sangat mendung dan di bawahnya sangat basah. Kemudian datanglah (waktu) shalat, lalu ia menyuruh muadzdzinnya, kemudian ia adzan dan iqamah, kemudian Rasulullah Saw menuju kendaraannya dan shalat (berjama’ah) bersama mereka itu. (Dalam shalat itu), beliau memberi isyarat yang sujudnya lebih rendah dari ruku”” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *