berikut ini yang tidak termasuk syarat-syarat diperbolehkannya menggunakan debu untuk bertayamum, adalah … A. Lembab B. Suci C. Kering D. Berdebu
berikut ini yang tidak termasuk syarat-syarat diperbolehkannya menggunakan debu
untuk bertayamum, adalah …
A. Lembab
B. Suci
C. Kering
D. Berdebu
jawaban;
A. Lembab
alasan;
Berbeda dengan wudhu, tayamum memiliki ketentuan-ketentu khusus, sebagai
berikut:
1. Harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
2. Jika disebabkan oleh kelangkaan air, maka harus dibuktikan setelah melakukan
pencarian dan pencarian tersebut dilakukan setelah masuk waktu shalat.
3. Tanah yang dipergunakan harus yang murni tidak bercampur dengan barang lain
seperti tepung, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu.
4. Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti
menghilangkan najis.
5. Sebelum melakukan tayaum, jika memiliki najis harus disucikan terlebih dahulu.
6. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat wajib. Boleh menggunakan
tayamum untuk shalat wajib, disusul shalat sunat, shalat jenazah atau membaca AlQuran.
7. Meskipun pengganti, tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu memiliki enam
ketentuan wajib, maka tayamum hanya memiliki empat rukun: (1) niat dalam hati, (2)
mengusap wajah, (3) mengusap kedua tangan, dan (4) berurutan.
8. Tayamum menjadi batal disebabkan oleh perkara-perkara yang juga membatalkan
wudhu.
9. Oleh karena salah sebabnya adalah kelangkaan air, maka tayamum akan menjadi batal
ketika menemukan air sebelum shalat dilaksanakan.