1) air yang berasal dari uap yang menjadi titik-titik air di pagi hari (2) air yang bersumber dari permukaan tanah yang keluar dengan sendirinya (3) air yang terdapat pada lubang atau galian dengan kedalaman tertentu (4) air yang kurang dari 2 kullah dan sudah tercampur dengan kotoran binatang Berdasarkan pada beberapa jenis air tersebut, air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci terdapat pada nomor ….
1) air yang berasal dari uap yang menjadi titik-titik air di pagi hari
(2) air yang bersumber dari permukaan tanah yang keluar dengan sendirinya
(3) air yang terdapat pada lubang atau galian dengan kedalaman tertentu
(4) air yang kurang dari 2 kullah dan sudah tercampur dengan kotoran binatang
Berdasarkan pada beberapa jenis air tersebut, air yang tidak dapat digunakan untuk
bersuci terdapat pada nomor ….
A. (1)
B. (2)
C. (3)
D. (4)
jawaban;
D. (4)
penjelasan;
Air Mutanajjis
Air mutanajjis, yaitu air yang terkena najis. Air ini tidak halal untuk diminum dan
tidak sah apabila digunakan untuk bersuci. Air semacam ini tidak dapat dipergunakan
untuk thaharah, baik untuk menghilangkan najis maupun hadas. Contoh air
mutanajjis ini adalah sebagai berikut :
a. Air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis.
b. Air yang belum berubah warna, bau dan rasanya, tetapi jumlah air sedikit (kurang
dari dua kulah) atau ± 216 liter. Hal ini diterangkan dalam hadis yang
diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah Saw. Bersabda
وَعَنْ أَبِي أَمَامَة الباهِلِي رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم :
إنَّ الْمَاءَ لايُنجسه شيىٌٔ، إلا مَاغلبَ عَلَى ريجهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ . (رواه ابنُ مَاجَة: ۵۶۱)
Dan dari abi umamah albahiliyyi semoga Allah meridoinya berkata: bersabda
Rosulullah sollallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Sesungguhnya air itu tidak dinajisi oleh
sesuatupun kecuali apa yang mengubah atas baunya, rasanya dan warnanya.”(HR.
Ibnu Majah : 541)